JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, hari ini menjalani sidang tuntutan, kasus dugaan korupsi impor gula. <br /> <br />Jaksa akan memaparkan kesimpulan terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula. <br /> <br />Sebelumnya, sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong, telah rampung. <br /> <br />Jaksa dan terdakwa juga sudah menghadirkan saksi dan ahli, lalu Tom Lembong juga diperiksa sebagai terdakwa. <br /> <br />Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. <br /> <br />Tom Lembong didakwa melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. <br /> <br />Untuk informasi selengkapnya, kita bergabung dengan jurnalis KompasTV Abel Insani dan juru kamera Jamzari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui hingga Menteri UMKM Maman Abdurrahman Sambangi KPK [TOP3NEWS] di https://www.kompas.tv/video/603335/tom-lembong-dituntut-7-tahun-bui-hingga-menteri-umkm-maman-abdurrahman-sambangi-kpk-top3news <br /> <br />#tomlembong #imporgula #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603353/sidang-tuntutan-tom-lembong-ditunda-jadi-pukul-14-00-wib-pada-jumat-4-07-2025-kompas-siang